cara mutasi antar provinsi

Cara Mutasi PNS Antar Propinsi

seputarkelas.com – Cara Mutasi PNS Antar Propinsi 

PNS atau kepanjangan dari Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai pemerintah yang bekerja baik pada tingkatan kementrian maupun lembaga pemerintah lainnya baik yang berada di pusat ataupun di daerah. PNS adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Dimana PNS telah diangkat secara tetap dan berhak memperoleh jabatan dan upah tertentu dalam berbagai satuan tugas. PNS pun berperan dalam hal merencanakan dan mencanangkan sebuah kebijakan publik.

cara mutasi antar provinsi

Dalam proses perekrutan dan pengangkatan, salah satu syarat untuk menjadi seorang PNS adalah bersedia di tempatkan di wilayah mana pun dalam territorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, terkadang terdapat beberapa alasan tertentu sehingga seorang PNS mengajukan permohonan pemindahan tugas atau mutasi.

Mutasi tidak semata-mata dilaksanakan karena permintaan pegawai yang bersangkutan. Dalam beberapa kasus, proses mutasi merupakan salah satu bentuk dari pengembangan karir pegawai. PNS dalam hal ini dapat berpindah atau mutasi baik antar jabatan struktural maupun fungsional pada instansi pusat dan/ke instansi daerah berdasarkan penilaian kualifikasi dan kinerja.

Jenis-Jenis Mutasi

Jenis-jenis mutasi terdiri dari :

• Mutasi PNS yang terjadi dalam satu instansi pusat atau instansi daerah yang sama
• Mutasi PNS diantara kabupatan/kota dalam lingkup satu provinsi
• Mutasi PNS antar kabupatan/kota antar propinsi
• Mutasi PNS antar propinsi
• Mutasi PNS dari instansi daerah ke intansi pusat atau sebaliknya
• Mutasi PNS antar instansi pusat dan;
• Mutasi PNS ke perwakilan NKRI yang berada di luar negeri.

Syarat Umum dalam Pengajuan Mutasi PNS

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi adalah :
• Yang bersangkutan berstatus PNS
• Surat permohonan mutasi dari PNS
• Surat usul mutasi dari PPK instansi yang dituju serta menyebutkan posisi jabatan yang
akan diduduki oleh PNS yang bersangkutan
• Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal yang berisikan informasi jabatan yang
diduduki
• Analisis jabatan dan beban kerja terhadap jabatan PNS yang bersangkutan
• Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang berada dalam proses       hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani       bidang kepegawaian
• Melampirkan fotokopi sah keputusan dalam jabatan terakhir
• Melampirkan fotokopi sah penilaian kinerja dan prestasi baik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
• Melampirkan surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam tugas belajar atau       dalam ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
• Melampirkan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat instansi asal dari PNS yang     bersangkutan

Prosedur dan Ketentuan Mutasi PNS Antar Propinsi

Langkah mutasi antar provinsi

Dalam pelaksanaannya, mutasi PNS antar propinsi memiliki beberapa ketentuan yakni :
• Mutasi yang dilakukan PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi merupakan              ketetapan yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri pemerintahan,    dalam hal ini Mendagri setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala BKN/Kepala Kantor            Regional BKN
• Pertimbangan teknis akan diberikan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN berupa                       persyaratan sebagaimana yang dimaksud untuk dipenuhi dan pada proses sebelumnya pihak BKN           melakukan verifikasi dan validasi data menyangkut kebutuhan jabatan pada instansi yang dituju               beserta instansi asal
• Berdasarkan atas hasil verifikasi dan validasi ini, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara                 kebutuhan jabatan yang pada di instansi yang dituju dengan instansi asal, maka BKN tidak dapat               memberikan pertimbangan teknis;
• Berdasarkan pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN         sebagaimana yang dimaksud, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri           kemudian akan mengeluarkan keputusan mutasi
• Berdasarkan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksud, maka PPK       pada instansi baru yang dituju akan menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan yang dimaksud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *