Cara Cek Penerima PIP Dengan Mudah

seputarkelas.com – Cara Cek Penerima PIP Dengan Mudah

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program yang dicanangkan dan diselenggarakan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka menciptakan kesegaraman dalam pendidikan. Melalui PIP, Pemerintah berharap tidak akan ada lagi peserta didik yang putus sekolah dengan alasan terkendala biaya. Melalui PIP pula, Pemerintah berharap untuk mampu mempersiapkan generasi muda Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Indonesia emas 2045 merupakan suatu tantangan kependudukan dimana pada tahun 2045 nanti, Indonesia akan mengalami bonus demografi. Dimana demografi Indonesia akan lebih banyak berisikan dengan usia produktif. Bonus demografi tersebut, jika tidak mampu dimanfaatkan maka akan menjadi petaka bagi bangsa Indonesia. Karena jika tidak mampu dimanfaatkan, maka yang terjadi adalah pengangguran besar-besaran pada masa itu.

Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah kemudian mencoba untuk memberikan pendidikan bagi seluruh bangsa Indonesia, termasuk yang berasal dari keluarga tidak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan utama PIP adalah memastikan dan menjamin para peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk dapat terus meneruskan pendidikannya bahkan hingga ke perguruan tinggi. PIP pun diharapkan mampu membantu meringankan biata personal peserta didik dalam mengenyam pendidikan, baik biata langsung maupun biaya tidak langsung.

Berdasar pada tujuan utama tersebut, PIP kemudian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :

• Prinsip efektifitas. Maksudnya adalah dana yang dikeluarkan dapat digunakan sesuai dengan                     kebutuhan yang telah ditetapkan sebelumnya dan diharapkan mampu memberikan manfaat yang             sebesar-besarnya.
• Prinsip efisien. Maksudnya adalah dana yang tersedia digunakan untuk mencapai sasaran yang telah       ditetapkan dalam waktu yang singkat dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Prinsip akuntabel. Artinya penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
• Prinsip transparansi. Artinya adalah informasi tentang PIP bebas diakses oleh masyarakat
• Prinsip kepatutan. Artinya adalah kegiatan harus dapat dilaksanakan secara proporsional dan realistis.
• Prinsip manfaat. Maksudnya adalah penyelenggaraan kegiatan sejalan dengan prioritas nasional.

Syarat Penerima PIP

Kriteria penerima PIP adalah sebagai berikut :
• Berusia antara 6 – 21 tahun
• Merupakan pemegang KIP
• Berasal dari keluarga yang termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
• Berasal dari keluar pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Merupakan anak panti asuhan/yatim piatu/yatim/piatu
• Merupakan korban bencana alam
• Tidak melanjutkan Pendidikan karena keterbatasan biaya
• Memiliki kelainan fisik, orang tua merupakan korban PHK, bertempat tinggal di daerah konflik dan         berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki 3 saudara yang tinggal     serumah
• Merupakan lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

Cara Cek Penerima PIP

Aktivasi rekening penerima bantuan PIP untuk periode 2021 telah ditutup pada Mei 2021. Bagi para peserta didik yang telah mendaftar, dapat melakukan pengecekan. Untuk mengecek apakah peserta didik termasuk dalam daftar penerima PIP atau tidak, berikut langkah-langkahnya:

• Masuk ke website pip.kemdikbud.go.id
• Pilih menu “Cari Penerima PIP”
• Isi data yang diminta yakni NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung
• Pilih tombol “Cari”
• Informasi kepersetaan akan muncul

Adapun NISN merupakan kependekan dari Nomor Induk Siswa Nasional. Apabila kamu lupa berapa NISN kamu, kamu bisa mengecek NISN kamu dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

• Buka laman nisn.data.kemdikbud.go.id
• Pada bagian kiri layar, terdapa menu “Data Siswa” pilih itu
• Pilih menu “Pencarian Berdasarkan Nama”
• Isi data yang diperlukan dengan benar pada kolom nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir dan nama       ibu

Pencairan Dana PIP

Setelah peserta didik dinyatakan termasuk ke dalam daftar penerima bantuan PIP, peserta didik kemudian bisa mencairkan dananya. Berdasarkan informasi yang dicantumkan pada laman jendela.kemdikbud.go.id, pencairan dana PIP dapat dilakukan pada bank penyalur terdekat. Pencairan dana PIP dapat dilakukan dengan membawa KIP dan beberapa dokumen pendukung yang menjadi persyaratan pencairan PIP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *