Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Terbaru

seputarkelas.com – Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Terbaru

Untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas dan menghasilkan lulusanlulusan yang cerdas, dibutuhkan tenaga pendidik yang professional dan berkualitas pula. Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud telah merumuskan berbagai program untuk mewujudkan hal tersebut. Salah satunya adalah melalui program sertifikasi tenaga pendidik.

Apa itu Program Sertifikasi ?

Berdasarkan pada UU No. 14 Tahun 2005 mengartikan sertifikasi sebagai proses pemberian sertifikat pendidik yang diberikan kepada tenaga pendidik yakni guru dan dosen. Sedangkan menurut Shoimin sertifikasi merupakan pemberian sertifikat Pendidikan yang diberikan kepada guru dan dosen yang telah memenuhi standar dan kualifikasi tertentu. Salah satu standar tersebut adalah standar profesionalisme guru.

Tujuan Program Sertifikasi

Adapun diberlakukannya program sertifikasi ini memiliki tujuan sebagai berikut :

• Untuk Meningkatkan proses dan mutu pendidikan. Mutu pendidikan dapat diukur dari mutu peserta didik sebagai output dari proses pembelajaran. Mutu peserta didik ini dapat terlihat dari kecerdasan, minat, dan pengembangan diri dan bakat dari peserta didik yang bersangkutan.
• Untuk menilai kelayakan seorang guru sebagai agen pembelajaran. Dalam artian guru adalah pelaku dalam proses belajar mengajar. Maka ketika seorang guru telah memperoleh sertifikasi, maka dapat diartikan bahwa guru tersebut telah layak berperan sebagai agen pembelajaran.
• Meningkatkan profesionalitas seorang guru. Sertifikasi ini merupakan langkah awal seorang guru untuk meningkatkan profesionalitasnya.
• Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Program sertifikasi ini dirancang agar mampu membuat para guru meningkatkan kualitas dan profesionalisme di satu sisi dan di sisi lain menjanjikan peningkatan kesejahteraan sehingga dapat melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
• Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan dan pengajaran yang tidak kompeten. Seorang guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik, telah teruji dan diakui kemampuannya dalam menerapkan teori dan praktek dalam proses pembelajaran.
• Membantu dan melindungi lembaga pendidikan dari praktik-praktik tidak professional tenaga pendidik, melalui berbagai aturan dalam melakukan proses rekrutmen dan seleksi terhadap para pelamar kerja dengan tujuan untuk memperoleh pelamar yang kompeten.
• Membangun citra tenaga pendidik yang professional di mata masyarakat.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Pendidik

Cara untuk memperoleh sertifikasi adalah melalui program pendidikan profesi guru dalam
jabatan. Adapun langkah-langkah untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut :

1. Melakukan pendaftaran pada aplikasi SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Sedangkan syarat untuk bisa mendaftar pada SIM PKB adalah :

a. Memiliki ijazah diploma atau sarjana
b. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan Desember 2015
c. Guru dalam jabatan pada satuan Pendidikan
d. Terdaftar pada Dapodik
e. Memiliki NUPTK

2. Setelah berhasil login, tahap selanjutnya adalah mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan seperti ijazah, SK pengangkatan dan berbagai berkas lainnya,

3. Tahap selanjutnya adalah dilakukan seleksi tahap I dari LPMP berupa seleksi berkas

4. Setelah lulus seleksi administrasi tahap I, aka nada penjadwalan untuk seleksi selanjutnya yakni seleksi kemampuan akademik

5. Setelah dinyatakan lulus dari tahap seleksi berkas, selanjutnya adalah seleksi kemampuan akademik

6. Setelah itu tahap selanjutnya adalah tahap seleksi administrasi (seleksi berkas) tahap II

7. Tahap selanjutnya jika guru dinyatakan lulus adalah mengikuti diklat PPG selama + 6 bulan

8. Jika guru mampu lulus dan melewati semua tahapan proses, maka peserta berhak untuk memperoleh gelar guru professional

9. Peserta tinggal menunggu untuk mendapatkan sertifikat pendidik

Adapun cara untuk mendapatkan sertifikasi di Kemenag adalah sebagai berikut :

1. Calon peserta melakukan pendaftaran melalui akun Simpatika
2. Mengunggah berkas-berkas yang diperlukan
3. Setelah lulus berkas, peserta kemudian mengikuti seleksi
4. Jika dinyatakan lulus, peserta diwajibkan mengikuti diklat selama + 6 bulan
5. Setelah lulus diklat, peserta berhak memperoleh sertifikat pendidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *