Syarat Pengajuan Mutasi Pns Guru Terbaru

seputarkelas.com – Syarat Pengajuan Mutasi Pns Guru Terbaru

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 34 propinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Di berbagai propinsi dan kabupaten kota tersebut, terdapat berbagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga roda pemerintahan dan berbagai fungsi administratif dapat berjalan dengan lancar.

Tidak terkecuali dengan ASN bidang Pendidikan, dalam hal ini adalah guru. Berdasarkan data statistick dari halaman Kemendikbud (statistik.data.kemdikbud.go.id) total guru yang ada di seluruh Indonesia kurang lebih 2,6 juta jiwa. Sedangkan total peserta didik + 45,5 juta jiwa.

Hal ini tentu saja menimbulkan ketimpangan dalam hal pemerataan Pendidikan. Maka dari itu, dalam perekrutannya terkadang para PNS Guru ditugaskan pada wilayah kabupaten kota yang kekurangan guru. Adapun dalam pelaksanaanya, para PNS Guru terkadang memiliki alasan tersendiri sehingga berkeinginan untuk mengajukan mutasi.

Apa itu Mutasi?

Mutasi merupakan proses pemindahan tugas dalam hal ini lokasi dalam satu instansi pusat, pemindahan antar-instansi pusat, satu instansi daerah, pemindahan antar-instansi daerah,
pemindahan antar-instansi pusat dan daerah, dan/atau pemindahan ke kantor perwakilan negara
Republik Indonesia di luar negeri serta dilakukan atas dasar permintaan sendiri.

Dalam banyak kasus, banyak diantara para ASN yang mengajukan mutasi dengan alasan mengikuti suami/istri, kembali ke kampung halaman, merawat orang tua, pengembangan karir dan berbagai alasan lainnya. Proses pengajuan mutasi merupakan hak setiap ASN. Namun dalam pelaksanaanya, tetap harus berpedoman terhadap prinsip dan aturan yang berlaku.

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan proses mutasi ini dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN yang disesuaikan dengan persyaratan jabatannya, klasifikasi jabatan dan jenjang karir dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan prinsip larangan konflik kepentingan.

Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Berdasarkan peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No. 5 tahun 2019 yang mengatur
tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi disebutkan bahwa beberapa aspek yang harus diperhatikan
dalam pelaksanaan mutasi di antaranya adalah :

• Kompetensi
• Jenjang karir
• Formasi dan pemetaan pegawai
• Talent pool atau kelompok rencana suksesi
• Pengembangan karier
• Perilaku kerja dan penilaian kinerja serta
• Kebutuhan organisasi/instansi baik instansi asal maupun yang dituju

Dokumen Mutasi PNS Guru

Adapun beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh PNS Guru dalam
mengajukan permohonan mutasi adalah sebagai berikut :

1. Surat permohonan mutasi
2. Rekomendasi dari Kepala Sekolah asal
3. Data nominatif dan posisi formasi guru
4. Daftar riwayat hidup yang bersangkutan

Pada beberapa kasus, persyaratan tersebut di atas akan lebih banyak jika proses mutasi yang
diajukan dilakukan antar propinsi dan/atau antar kabupaten.

Syarat Mutasi PNS

Prosedur dan Alur Mutasi PNS Guru

Sebelum mempersiapkan berbagai syarat administrasi, langkah pertama adalah PNS/Non PNS yang dalam hal ini mengajukan permohonan mutase haruslah mengajukan surat permohonan pindah kepada instansi yang akan dituju.

Jika instansi/lembaga yang dituju memberikan persetujuan atas permohonan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi yang dituju akan menghubungi secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal untuk meminta persetujuan.

Karena telah ada persetujuan pindah dari instansi yang dituju, maka Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi asal akan membuat surat pernyataan persetujuan, Berdasarkan surat pernyataan persetujuan tersebut, instansi yang dituju dalam hal ini usul pindah antar instansi akan melampirkan :

1. Surat permintaan persetujuan instansi yang menerima
2. Surat pernyataan persetujuan dari instansi asal
3. Surat keputusan jabatan terakhir dari PNS/Non PNS pengusul
4. Nota usul dan surat pengantar pindah instansi diajukan oleh instansi yang menerima,
kemudian ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat/Kantor
Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya
5. Bagi PNS menyiapkan nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh
Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Dinas Kemenag Atau Dinas Setempat.

Demikianlah pembahasan kami tentang Syarat Pengajuan Mutasi Pns Guru, semoga bermanfaat untuk bapak / ibu guru yang ingin mengajukan mutasi PNS. Semoga Allah SWT memudahkan langkah bapak / ibu guru yang ingin mengajukan mutasi PNS aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *